Sunday, 11 March 2012

Wanita : Larangan Memandang Laki-Laki Yang Bukan Mahramnya

بسم الله الرحمن الرحيم

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kaum wanita untuk memelihara pandangan mereka dari laki-laki yang bukan mahramnya, dimana Dia berfirman.
"Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka". [An-Nur : 31]

* Imam Al-Hafidz Imadudin Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan. [Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim, III/283]
"Firman Allah : "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka", berarti pandangan terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala bagi kaum wanita untuk melihatnya dari laki-laki selain suaminya. Oleh karena itu, banyak dari para ulama yang berpendapat untuk "tidak memperbolehkan wanita melihat laki-laki yang bukan mahramnya baik dengan syahwat maupun tidak".

Alasan larangan tersebut adalah karena pandangan wanita pada orang laki-laki yang bukan mahramnya, atau sebaliknya, pandangan laki-laki kepada wanita yang bukan mahramnya merupakan pendahuluan dari perbuatan zina, bahkan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menyebutnya sebagai "zina mata".

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi anak cucu Adam bagian dari zina, yang ia pasti mengetahuinya. Zina mata berupa pandangan, zina lisan berupa ucapan, dan jiwa mengharap dan menginginkan. Dan kemaluan yang membenarkan atau mendustainya". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi]
Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullahu mengatakan. [Fathul Bari, Ibnu Hajar, XI/22]

No comments:

Post a Comment